Selruh materi dan pembahasan PPKN SMP Kelas 1

Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
BPUPKI
organisasi yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1945 ketika menduduki Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (bahasa Jepang独立準備調査会 HepburnDokuritsu Junbi Chōsa-kaiNihon-shikiDokuritu Zyunbi Tyoosa-kai), lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang. Pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25 menyetujui pembentukan Badan Penyelidikan Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia. pada 1 Maret 1945. Karena kedua komando ini berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra. BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut, sedangkan di wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa[1].

Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945,[2] tetapi badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 7 Agustus 1945Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa JepangDokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[3], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

Tujuan dibentuk BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia medeka atau mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Hasil gambar untuk anggota bpupki
Anggota BPUPKI
  • K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
  • R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
  • Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua), orang jepang.
  • Ir. Soekarno.
  • Drs. Moh. Hatta.
  • Mr. Muhammad Yamin.
  • Prof. Dr. Mr. Soepomo.
  • KH. Wachid Hasyim.
5 orangTokoh Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Ir Soekarno. Presiden pertama indonesia adalah salah satu tokoh perumusan pancasila dari 5 tokoh yang berperan dalam perumusan pancasila. ...
  • M.Hatta. Tokoh ke 2 yaitu M.Hatta atau kita sering sebut bung hatta. ...
  • Soepomo. ...
  •  Mohammad Yamin. ...
  • K.H. Abdul Wachid Hasyim.

Apabila kita berbicara mengenai tujuan dibentuknya PPKI atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia, maka kita harus melihat sejarah mengapa PPKI ini bisa terbentuk.

Jadi awal mulanya sebelum dibentuknya PPKI sudah ada BPUPKI yang mana kurang lebih memilikitujuan yang sama, akan tetapi karena dalam proses pembentukannya kurang matang, maka BPUPKI tersebut berhasil di bubarkan oleh Jepang sehingga pada saat itu juga BPUPKI diganti dengan PPKI.

Pembentukan PPKI dilakukan pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta Sebagai wakilnya. Sementara itu di dalamnya terdapat sejumah nama yang juga memiliki pengaruh besar dalam upaya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tujuan PPKI Secara Umum

Berbicara mengenai tujuan dibentuknya PPKI pada umumnya untuk melanjutkan tugas dari BPUPKI. Jadi mereka memiliki tujuan utama yakni menyegerakan proklamasi kemerdekaan dan juga melakukan tata negara beserta membuat struktur kenegaraan.

Jumlah Anggota Keseluruhan PPKI

Seperti yang kita tahu bahwa anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia secara keseluruhan berjumlah 27 orang. Adapun 21 anggota di antaranya merupakan anggota resmi yang telah mendapatkan persetujuan dari Jepang, sementara 6 lainnya merupakan anggota tambahan yang dilantik tanpa sepengetahuan Jepang.

Baca juga : Sejarah Terbentuknya PPKI

Adapun semua anggota PPKI berasal dari berbagai pulau di Indonesia seperti Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Sumatera, dan Maluku. Akan tetapi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang paling banyak berasal dari Jawa yakni 12 orang, Kalimantan 1 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatera 3 orang, Maluku 1 orang, Nusa Tenggara 1 orang dan perwakilan dari etnis Tionghoa 1 orang.

Berikut ini adalah DELAPAN nama-nama anggota dari Panitia Kecil:
  • Soekarno.
  • Ki Bagus Hadikusumo.
  • Mohammad Yamin.
  • KH Wahid Hasyim.
  • A.A Maramis.
  • Otto Iskandar Dinata.
  • Sutardjo Kartohadikusumo.
  • Mohammad Hatta.

Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Orang yang ingin hidup harmonis maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Pengertian norma sendiri adalah tatanan atau pedoman yang diciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang sifatnya memaksa atau manusia wajib tunduk pada peraturan tersebut. Ada beberapa ahli yang mengemukakan beberapa pengertian tentang norma diantaranya:

John J. Macionis

Dikemukakan jika normat menurutnya adalah sebuah harapan atau aturan masyarakat yang akan memandu perilaku dari anggota didalamnya.

Robert Mz. Lawang

Menurut Robert norma seperti gambaran dari apa yang diinginkan itu merupakan sesuatu yang pantas atau baik sehingga suatu anggapan yang baik perlu juga untuk dihargai sebagaimana mestinya.

Hans Kelsen

Dirumuskan oleh Hans jika norma dikatakan sebagai sebuah perintah yang anonim dan tidak personal.

Soerjono Soekarno

Menurut Soerjono, norma dikatakan sebagai perangkat dalam masyarakat agar hubungan bisa terjalin baik.

Isworo hadi Wiyono

Menurut Isworo norma dikatakan sebagai sebuah petunjuk atau peraturan dalam hidup yang mampu memberikan ancar-ancar tentang perbuatan mana saja yang harus dilakukan atau dihindari.

Ciri norma sosial

1-Norma sosial tidak tertulis yang artinya hanya diingat dan diserap masyarakat sebelum dipraktekkan dalam interaksi sosial.

2-Merupakan hasil kesepakatan bersama yang wajib ditaati sebab berfungsi mengarahkan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

3-Mengalami perubahan sepanjang waktu sebab norma dibuat sesuai dengan interaksi sosial yang terus berkembang dimasyarakat tersebut.

4-Wajib ditaati bersama karena lahir dari keinginan semua orang dalam kelompok masyarakat.

5-Memberikan sanksi pelanggaran kepada para pelaku yang melanggar peraturan tersebut.

Jenis-jenis norma dalam kehidupan masyarakat

Sesuai dengan pengertian norma, ada ragam jenis norma yang terbentuk dalam kehidupan masyarakat seperti berikut ini.

Norma susila

Peraturan yang muncul dari hati nurani manusia seperti adanya aturan baik dan buruk.

Contoh nyata adalah peraturan seperti jangan mencuri barang milik orang lain atau menghormati sesama manusia dan ragam aturan lain.

Norma kesopanan

Adalah jenis peraturan yang sangat sesuai dengan pengertian norma yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

Norma inilah yang mengatur pergaulan dengan orang lain. Beberapa contoh peraturan tak tertulis tersebut antara lain memakai pakaian yang sopan saat menghadiri acara formal atau sekolah, tidak boleh meludah di depan orang lain dan sebagainya.

Norma agama

Ketentuan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan tercantum dalam kitab suci yang wajib ditaati masing-masing pemeluknya.

Norma agama adalah peraturan yang fundamental hingga mempengaruhi norma sosial, kesopanan dan lainnya.

Norma hukum

Adalah peraturan yang diberikan pejabat berwenang untuk mengatur perilaku dan kehidupan masyarakat yang seimbang.

Peraturan yang dibuat pun untuk melindungi dan menjaga kehidupan masyarakat sendiri.

Bagi para pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara atau denda yang dipaksakan oleh pemerintah yang berwenang.

Tentu jika ingin mendapatkan kehidupan yang aman, damai dan selaras wajib mentaati semua norma yang berlaku.

Pengertian norma menjadi salah satu unsur yang perlu dipahami banyak orang jika ingin memiliki tempat dalam pergaulan sesama manusia.

Banyak orang pasti diajarkan mengenai aturan-aturan tak tertulis saat hidup dalam masyarakat.

Misalnya wajib berbicara sopan atau membungkuk pada orang yang lebih tua, mengetuk rumah terlebih dahulu atau mengucap salam bertemu dengan orang lain di jalan serta contoh konkrit lain.

Hal itu tentu merupakan wujud aplikasi pengertian norma sosial yang berlaku dalam masyarakat luas.

Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Rumusan yang terakhir yang buat oleh PPKI adalah dasar negara yang sah dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di pakai sampai sekarang.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara yang terdiri dari peraturan yang mengatur, mengatur atau mengatur dalam pemerintahan suatu Negara (KC Wheare, 1975).

Konstitusi bisa dimaknai secara luas maupun luas. Konstitusi di dalam arti terbatas hanya mengandung norma-norma hukum yang ada di dalam Negara. Sementara Konstitusi dalam arti luas merupakan ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis juga tidak lengkap seperti halnya aspek hukum tambahan juga non-hukum (Utomo, 2007: 12).

Pengertian konstitusi dari asal kata bahasa Prancis, yaitu “Constituer” yang berarti membentuk. Sementara di Negara dengan penggunaan bahasa Inggris menggunakan istilah "Konstitusi" (Soemantri, 1993: 29). Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “cume” dan “statuere”. Cume adalah preposisi yang berarti bersama, sedangkan statuere memiliki makna membuat sesuatu yang sesuai atau dibangun (Soetoprawiro, 1987: 28–29).

Menurut Herman Heller (Syahuri, 2004: 32)

  • Die Politische verfassung juga adalah geselschaftlich wirk lichkeit. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  • Die Verselbtandigte revhtsverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
  • Die geshereiben verfassung. Konstitusi yang ditulis dalam naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
  • Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat atas otoritas tertinggi atau prinsip kedaulatan yang ada di dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi, hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai kekuatan konstituen yang merupakan otoritas yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang mengaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang menentukan berlakunya suatu konstitusi (Utomo, 2007: 7).

Jenis-jenis Konstitusi

KC Wheare (1975) membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam dokumen formal. Sementara konstitusi yang bukan dalam bentuk tulisan merupakan konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, Selandia Baru.
  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku. Konstitusi fleksibel transisi elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sementara konstitusi kaku memiliki kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
  • Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi merupakan konstitusi yang memiliki kedudukan tertinggi dalam negara. Sementara konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak memiliki kedudukan derajat tinggi, perlu persyaratan konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, dapat digunakan dengan pengubahan undang-undang.
  • Negara Konstitusi dan Negara Kesatuan. Negara persatuan diperoleh sistem pembagian negara antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam komposisi dewan pemerintahan ini tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintahan pusat, diakui juga dalam desentralisasi.
  • Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.

Tujuan dan Fungsi Konstitusi

CF Kuat menyatakan pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk persetujuan otoritas tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan persetujuan otoritas yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu (Utomo, 2007: 12):

  • Untuk memberikan wewenang dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  • Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol.
  • Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk menetapkan jalannya dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk mengganti dengan kesenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya juga menyediakan arahan bagi penguasa untuk mencapai tujuan Negara.

Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008: 179).
Konstitusi menjadi hukum dasar negara.

  • Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan dasar yang mengatur lembaga-lembaga penting negara.
  • Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
  • Undang-undang dasar dan hak-hak warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  • Konstitusi harus ditetapkan dan disetujui oleh negara dan lembaga-lembaga-nya.
  • Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa.
  • Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.
Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut:
  • memiliki semangat persatuan dan nasionalisme;
  • adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia;
  • selalu bersemangat dalam berjuang;
  • mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa; dan.
Makna dari komitmen pendiri bangsa
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan upaya untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Orang yang memiliki komitmen terhadap bangsa akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara atas kepentingan pribadi dan golongan.

Monumen Pancasila Sakti membuktikan tekad mempertahankan Pancasila
Monumen Pancasila Sakti membuktikan tekad mempertahankan Pancasila
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.

Sebuah. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme
Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kehormatan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang diperoleh dan digali dari bangsa Indonesia.

c. Selalu bersemangat dalam perjuangan
Para pengembang negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan para pendukung negara lain yang menantang percobaan dan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya, para pendiri negara tetap berhasil memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

d. Dipercaya dan aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

e. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara
Sebagai siswa dan generasi muda, tentunya kalian juga harus memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara untuk generasi muda dilakukan dengan komitmen untuk menyiapkan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik. Salah satu upaya untuk mencapai masa depan yang lebih baik adalah giat belajar.
Info Kewarganegaraan

Para pemilik negara dalam rumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut:
  1. memiliki semangat persatuan dan nasionalisme;
  2. keberadaan rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia;
  3. selalu berhasil dalam berjuang;
  4. mendukung dan mendukung aktif mencapai cita-cita bangsa; dan
  5. melakukan pengorbanan pribadi.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Dikira Bos Penjahat. Ini Sinopsis Drakor Big Mouth!

    IPS SMP kelas VII tentang Konektivitas antar ruang dan waktu dan letak Indonesia pengertian dan contoh

    Bertukar Orangtua! Ini Sinopsis The Drakor Golden Spoon